Penting Adanya Transparasi Dana Bantuan Operasional Sekolah

BANDUNG – Kejaksaan Negeri Medan diwakili oleh Jaksa Fungsional Badan Intelejen Kejaksaan Negeri Medan Asepte Ginting, SH juga didampingi staff intelejen Kejari Medan yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SD di Medan (15/02/2024).
Dana BOS merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk mendukung biaya operasional dan non operasional bagi Satuan Pendidikan.
Pemanfaatan Dana BOS tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya, yaitu mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa.
Materi yang disampaikan narasumber adalah materi pencegahan tindak pidana korupsi dan menekankan perlunya tranparansi guna mencegah penyelewengan penggunaan dana BOS.
“Pentingnya adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS agar tidak dikorupsi atau diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Asepte.
Transparansi memungkinkan masyarakat, orang tua dan pihak-pihak terkait untuk memantau bagaimana sekolah mengelola anggaran tersebut.
Dalam keuangan laporan yang terbuka, sekolah dapat meningkatkan akuntabilitas dan membangun kepercayaan pihak-pihak yang terkait dengan sekolah.
Kegiatan Sosialisasi ini diadakan guna mencegah adanya praktik penyelewangan dana BOS dalam lingkugan pendidikan.
Kegiatan ini merupakan kerjasama Dinas Pendidikan dengan APH Kota Medan.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah SD se-kota Medan yang dilaksanakan mulai tanggal 12 hingga 17 Februari 2024.(ka/dbs)



